Red Lover

January 6, 2011

Manusia, Nilai, Moral, dan Hukum

Tugas Mata Kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar

BAB VI
MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM

A.     Hakikat Nilai dan Moral dalam Kehidupan Manusia
            Hakikat adalah sesuatu yang harus ada pada sesuatu yang jikalau sesuatu itu tidak ada maka sesuatu itupun tidak wujud. Penilaian menyangkut keindahan disebut estetika. Penilaian menyangkut baik buruk disebutetis/moral. Ciri-ciri nilai moral:
  • Berkaitan dengan tanggung jawab
  • Berkaitan dengan hati nurani
  • Mewajibkan
  • Bersifat formal

B.      Hubungan Manusia dengan Moral
Moral hampir sama dengan etika. Etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Beberapa unsure dari kaidah moral yaitu:
  • Hati nurani
  • Kebebasan dan tanggung jawab
  • Nilai dan norma moral

C.      Hubungan Manusia dengan Hukum
Karakteristik dari hokum:
  • Adanya unsur perintah atau larangan
  • Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Beberapa sumber hukum formal yaitu:
  • Undang-undang
  • Kebiasaan
  • Keputusan-keputusan hakim
  • Trakat
  • Pendapat sarjana hukum
Hokum menurut beberapa sudut pandang, yaitu:
a.      Menurut sumbernya
  • Hukum undang-undang
  • Hukum kebiasaan
  • Hukum traktat
  • Hukum jurisprudensi
b.      Menurut bentuknya
  • Hukum tertulis
  • Hukum tak tertulis
c.       Menurut tempat berlakunya
  • Hukum nasiona
  • Hukum internasional
  • Hukum asing
d.      Menuruut waktu berlakunya
  • Ius Constitutum (hukum positif)
  • Ius Constituendum
  • Hukum Asasi (hukum alam)
e.      Menurut sifatnya
  • Hukum yang memaksa
  • Hukum yang mengatur (pelengkap)

Di Indonesia, hukum dibedakan menjadi dua yaitu:
  • Hukum Publik (hukum umum) à hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidana dan hukum internasional
  • Hukum sipil (hukum privat) à hukum perdata, hukum acara perdata dan hukum dagang
D.     Hubungan Hukum dengan Moral
            Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya. Sebaliknya moral pun membutuhkan hukum. Hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Perbedaan hokum dan moral:
  • Hukum dalam bentuk tulisah dan dijabarkan sanksinya bagi pelanggar hokum (lebih objektif). Moral tidak dalam tulisan (lebih subjektif)
  • Hukum membatasi tignkah laku yang bersifat lahiriah, sedangkan moral mencakup perilaku lahirriah dan batiniah.
  • Sangsi hukum dapat dipaksakan, sedangkan sangsi moral tidak dapat dipaksakan.
  • Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat/Negara. Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi dari individu dan masyarakat.

No comments:

Post a Comment